masukkan script iklan disini
HARTA SUDAH DIBAGIKAN AHLI WARIS TERNYATA YANG PUNYA MASIH HIDUP
Rumusan BMW ke-149
Deskripsi Masalah
Ada orang yang hilang sudah bertahun2 tidak ada kabar dan oleh hakim sudah dihukumi meninggal, sehingga harta milik orang yang hilang tersebut dibagi-bagikan ke ahli warisnya. Setelah beberapa tahun dari pembagian harta tersebut, orang yang hilang itu ternyata kembali kerumah dalam keadaan masih hidup.
Pertanyaan
a. Apa hukum membagikan harta orang yang telah dihukumi meninggal oleh hakim sebagaimana dalam deskripsi diatas ?
Jawaban
Diperbolehkan sebab sudah ada putusan hakim bahwa orang tersebut meninggal.
Referensi
Minhajut Tholibin Halaman 186
Fiqhul Manhaji Juz 5 Halaman 132
b. Jika ternyata orang hilang itu masih hidup, apakah harta itu wajib dikembalikan ?
Jawaban
Status harta yang sudah dibagikan kepada ahli waris apabila ternyata orangnya masih hidup maka kembali kepada mayit
Referensi
Hasiyah As Syarqowi Juz 4 Halaman 118
Hasiyah Bujairomi Juz 4 Halaman 45