Iklan

IDDAH BAGI WANITA HAMIL YANG BAYINYA MENINGGAL DALAM KANDUNGAN

Muhammad Muzakka
Sunday, August 19, 2018
Last Updated 2020-01-15T04:37:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
IDDAH BAGI WANITA YANG BAYINYA MENINGGAL DALAM KANDUNGAN
Oleh : Muhammad Muzakka


DESKRIPSI MASALAH
        Sebut saja Mbak Dian, wanita cantik yang baru setahun usia pernikahannya telah diceraikan oleh suaminya. Sungguh malang nasib wanita yang baru berumur 18 tahun ini, ia diceraikan suaminya dalam keadaan hamil 7 bulan. Hari demi hari ia jalani sambil menunggu si jabang bayi lahir. Tak disangka saat masa kehamilannya genap 8 bulan, ia memeriksakan kandungannya kepada Dr. Jannah Yuman, seorang dokter spesialis kehamilan dan  ternyata setelah diperiksa, dokter mengatakan bahwa bayi yang dikandungnya telah meninggal dunia. Sang dokter pun mengupayakan untuk mengeluarkan bayi tersebut dalam kandungan Mbak Dian. Namun apa yang terjadi ? ternyata bayi tersebut tidak bisa keluar dari rahimnya.

        Lengkap sudah penderitaan Mbak Dian, Tak kuat ia menanggung semua beban yang dideritanya dan bahkan ia tidak mau makan beberapa hari karena ingat terus pada si jabang bayi yang ia idam-idamkan selama ini. Sampai akhirnya, Kang Paijo tetangga sebelahnya yang baru saja boyong dari pondok pesantren tak kuasa melihat penderitaan Mbak Dian. Singkat cerita, Kang Paijo yang statusnya masih jomblo, dengan maksud yang baik hendak menikahinya. Namun ternyata bayi yang meninggal dalam kandungan Mbak Dian pun masih tetap tidak bisa keluar. Kang Paijo pun bingung karena menurut sepengetahuannya, wanita hamil itu iddahnya sampai melahirkan.

PERTANYAAN
Dalam kondisi bayi yang belum bisa keluar tersebut, bagaimanakah Mbak Dian harus menjalani iddah, apakah harus menunggu sampai bayi keluar atau cukup dengan tiga kali sucian ?

JAWABAN
Iddah Mbak Dian tidak bisa selesai selama bayi tersebut masih didalam perutnya.

REFERENSI

حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء الرابع صـ ٤٥
فَائِدَةٌ: وَقَعَ فِي الْإِفْتَاءِ أَنَّ الْوَلَدَ لَوْ مَاتَ فِي بَطْنِ الْمَرْأَةِ وَتَعَذَّرَ نُزُولُهُ بِدَوَاءٍ أَوْ غَيْرِهِ، كَمَا يُتَّفَقُ لِبَعْضِ الْحَوَامِلِ، هَلْ تَنْقَضِي عِدَّتُهَا بِالْأَقْرَاءِ إنْ كَانَتْ مِنْ ذَوَاتِ الْأَقْرَاءِ. أَوْ بِالْأَشْهُرِ إنْ لَمْ تَكُنْ مِنْ ذَوَاتِ الْأَقْرَاءِ أَوْ لَا تَنْقَضِي عِدَّتُهَا مَا دَامَ فِي بَطْنِهَا؟ اخْتَلَفَ الْعَصْرِيُّونَ فِي ذَلِكَ. وَالظَّاهِرُ الثَّانِي، كَمَا صَرَّحَ بِهِ جَلَالُ الدِّينِ الْبُلْقِينِيُّ فِي حَوَاشِي الرَّوْضَةِ. قَالَ وَقَدْ وَقَعَتْ هَذِهِ الْمَسْأَلَةُ وَاسْتُفْتِينَا عَنْهَا فَأَجَبْنَا بِذَلِكَ انْتَهَى. وَيَدُلُّ لِذَلِكَ قَوْله تَعَالَى {وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ} [الطلاق: 4] .

Makna Pesantren
“ Faidah : Telah terjadi dalam sebuah fatwa bahwa seumpama ada bayi meninggal didalam perut seorang wanita dan sulit untuk keluar baik dengan obat atau yang lainnya, sebagaimana kasus yang dialami oleh sebagian wanita hamil. Apakah iddahnya selesai dengan tiga kali sucian jika memang ia termasuk dzawatul aqro’ dan dengan 4 bulan sepuluh hari jika memang tidak termasuk dzawatul aqro’ atau bahkan iddahnya tidak bisa selesai selama bayinya masih dalam perutnya ? terjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama Kontemporer ( muta’akhirin ) dalam masalah ini, pendapat yang dhohir adalah yang kedua, ( yakni tidak bisa selesai selama bayinya masih dalam perutnya ) sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Jalaluddin Al-Bulqini dalam Hawasyi Al-Roudloh. Beliau mengatakan : ‘ Masalah ini sedah pernah terjadi dan saya dimintai fatwa terkait masalah tersebut, lalu saya jawab dengan jawaban tersebut, selesai. Dan hal tersebut ditunjukkan oleh firman Allah : “ Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai melahirkan kandungannya ” [ At-Talaq : 4 ].
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan