masukkan script iklan disini
SAAT MAKAN, SUAPAN PERTAMA SUNAH DIKUNYAH DISISI KANAN
(وَسُئِلَ) هَلْ يُسَنُّ فِي الْأَكْلِ أَنْ يَكُونَ عَلَى الْجَانِبِ الْأَيْمَنِ أَوَّلًا ثُمَّ بَعْد ذَلِكَ يَأْكُلُ كَيْف تَيَسَّرَ كَمَا قِيلَ بِذَلِكَ؟
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya, apakah ketika makan disunahkan meletakkan makanan pertama kali disisi kiri, lalu setelah itu terserah mau makan bagaimana mudahnya sebagaimana terdapat keterangan mengenai hal tersebut?
(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ ذَكَرَ صَاحِبُ الْمَدْخَلِ أَنَّ الْبُدَاءَةَ فِي مَضْغِ أَوَّل لُقْمَةٍ بِنَاحِيَةِ الْيَمِينِ هِيَ السُّنَّةُ لِلْأَمْرِ بِالتَّيَامُنِ وَهُوَ عَامٌّ فِي الْحَرَكَاتِ وَالسَّكَنَاتِ إلَّا مَا اُسْتُثْنِيَ وَبَعْد ذَلِكَ يَأْكُلُ كَيْف شَاءَ
Beliau Imam ibnu hajar menjawab : Pengarang kitab Al madkhol telah menjelaskan bahwa memulai mengunyah makanan suapan pertama disisi sebelah kanan itu adalah kesunahan karena ada perintah memulai sesuatu dengan sisi kanan. Perintah tersebut berlaku umum untuk memulai suatu pergerakan maupun diam kecuali hal-hal yang telah dikecualikan. Setelah (suapan pertama) itu terserah mau makan dengan cara bagaimana yang ia kehendaki.
قَالَ وَقَدْ حُكِيَ عَنْ بَعْضِهِمْ أَنَّ شَابًّا دَخَلَ عَلَيْهِ فَقَدَّمَ لَهُ أَكْلًا فَأَكَلَ بِالْيَسَارِ فَقَالَ لَهُ مَنْ شَيْخُك قَالَ يَا سَيِّدِي نَاحِيَةُ الْيَمَنِ تَوْجَعُنِي فَقَالَ لَهُ كُلْ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْك وَعَمَّنْ رَبَّاك اهـ
Beliau melanjutkan: telah diceritakan dari sebagian Ulama bahwa dulu ada seorang pemuda yang bertamu pada seorang Ulama. Ulama tersebut menyuguhkan makanan pada sang pemuda lalu pemuda itu memakannya dengan suapan pertama disisi kiri. Melihat pemuda itu memakan pertama dengan sisi kiri, Ulama tersebut bertanya: siapa gurumu? Ia menjawab: Wahai Tuanku, kalau aku memakan disisi kanan akan membuatku kesakitan. Lantas Ulama tersebut mendoakan pemuda itu "semoga Allah Ta'ala meridloimu dan guru yang mengajar dan mendidikmu".
وَقِيَاسُ مَذْهَبِنَا ذَلِكَ إلْحَاقًا لَهُ بِنَحْوِ اللُّبْسِ وَالسِّوَاكِ فَإِنَّهُ يُسَنُّ التَّيَمُّنُ فِي ابْتِدَاءِ كُلٍّ مِنْهُمَا لَا يُقَالُ الْفَرْقُ بَيْنهمَا وَبَيْن الْأَكْلِ وَاضِحٌ بِأَنَّهُمَا مِنْ بَابِ الْإِكْرَامِ وَهُوَ يُسَنُّ فِيهِ التَّيَامُنُ بِخِلَافِ الْأَكْلِ فَإِنَّهُ لَا إكْرَامَ فِيهِ وَمَا لَا إكْرَامَ فِيهِ لَا يُسَنُّ فِيهِ التَّيَامُنُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ خِلَافًا لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ لِأَنَّا نَقُولُ كَوْنُ الْأَكْلِ لَا إكْرَامَ فِيهِ مَمْنُوعٌ بَلْ هُوَ مِنْ بَاب الْإِكْرَامِ لِأَنَّهُ وِقَايَةٌ لِلْبَدَنِ مِنْ الْأَذَى فَكَانَ كَاللُّبْسِ بَلْ أَوْلَى وَقَدْ صَرَّحُوا بِنَدْبِ التَّيَمُّنِ فِي الْكُحْلِ الَّذِي هُوَ غِذَاءُ الْعَيْنِ فَغِذَاءُ الْبَدَنِ كُلِّهِ أَوْلَى.
Sesuai kaidah qiyas madzhab kita seperti itu disamakan dengan semisal memakai pakaian dan siwak yang mana setiap memulai keduanya disunahkan memulai dari sisi kanan. Tidak bisa dikatakan "perbedaan antara keduanya (memakai pakaian & siwak) dan makan itu jelas bahwa kalau keduanya itu termasuk kategori sesuatu yang dimuliakan sehingga disunahkan memulai dengan kanan, berbeda dengan makan yang tidak ada kemuliaan didalamnya sedangkan sesuatu yang tidak ada kemuliaan tidak disunahkan memulai dengan kanan. Sebab kita mengatakan bahwa pernyataan "makanan tidak ada unsur kemuliaan" itu tertolak, justru makanan termasuk kategori sesuatu yang dimuliakan, sebab makanan itu sebagai penjaga badan dari sakit sebagaimana pakaian, bahkan makanan lebih utama. Dan para ulama telah menjelaskan tentang kesunahan memulai sisi kanan ketika memakai celak yang mana celak merupakan gizi mata, maka gizi seluruh badan adalah lebih utama.
🔰 فتاوي ابن حجر الهيتمي ج ٤ صـــ ١١٨